Suara.com - Polisi memastikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdian (26), Neneng Umaya alias NU (24) tidak memiliki riwayat penyakit jiwa. Istri dari IDL (27) tersebut melakukan pembunuhan sadis terhadap selingkuhan suaminya dalam keadaan sadar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap hal ini berdasar keterangan langsung dari Neneng. Kepada penyidik Neneng mengklaim melakukan pembunuhan karena motif sakit hati.
"Saya tadi sudah komunikasi dengan tersangka bahwa tersangka melakukan semua ini secara sadar. Tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Bahkan Neneng secara sadar juga memahami konsekuensi hukum atas perbuatannya itu. Meski belakangan dia menyesali perbuatannya.
"Trsangka murni karena sakit hati, dengan tegas dia menyatakan saya tau resikonya," beber Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut rasa sakit hati yang mendalam ini Neneng rasakan karena telah berulangkali menergoki percakapan mesra antara Dini dan suaminya. Neneng juga mengklaim sempat memperingati korban sebelum akhirnya dibunuh.
"Namun setelah itu hubungan antara suami dan korban terus berlanjut dan membuat tersangka melakukan perencanaan berakhir dengan dibunuhnya korban," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya kekinian Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya, 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Baca Juga: Suami Tersangka Pembunuh Wanita Selingkuhan Berpeluang Dipidana