10 Kursi Raja di Ambon Kosong, Masih Diisi Penjabat Sementara

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:32 WIB
10 Kursi Raja di Ambon Kosong, Masih Diisi Penjabat Sementara
Ketua Komisi I Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ambon (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak kursi raja di Ambon kosong. Kursi raja itu diisi oleh penjabat sementara.

Kursi raja itu kosong ada di 10 negeri adat di Ambon. Di antaranya Negeri Passo, Naku, Hative Besar, Urimessing, Tawiri, Rumah Tiga, Halong, Seilale, Latuhalat, dan Amahusu.

"Pilkades Maret kemarin telah selesai dan berjalan aman lancar. Nah, sekarang tugas negeri adat. Bagaimanapun itu, tahapannya sudah harus jalan. Dan ini jadi fokus kami di komisi," kata Ketua Komisi I Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada wartawan di DPRD Ambon, Kamis.

DPRD akan mengundang pihak-pihak terkait guna membicarakan persoalan dimaksud.

Baca Juga: Geledah Dua Lokasi, KPK Sita Dokumen Dan Catatan Penentuan Nilai Fee Proyek Di Kasus Suap Wali Kota Ambon

Dalam pembahasannya, komisi akan menanyakan terkait kendala-kendala apa saja yang masih dihadapi di tingkat negeri sehingga persoalan pengangkatan raja definitif menjadi terhambat.

Ia menegaskan, problem ini akan menjadi fokus pihak komisi sehingga ditargetkan bisa diselesaikan di akhir tahun ini.

"Kita nanti koordinasikan dengan bagian pemerintahan untuk mengundang seluruh camat, raja dan ketua saniri untuk kita bicarakan secara baik-baik," terangnya

Politisi PDIP itu menambahkan, jika sudah ada pembahasan dengan semua pihak terkait, tentu DPRD juga bisa mengetahui kendala permanennya di mana saja.

"Dengan begitu, kita bisa sama-sama untuk mencari jalan keluarnya," tuturnya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Barang Bukti, KPK: Jangan Coba-coba Rintangi Penyidikan!

Ia menyebutkan, raja punya peran penting. Selain untuk memajukan negeri, merangkul dan mewujudkan harapan masyarakat, kehadiran raja juga untuk memperkenalkan bahwa negeri yang bersangkutan merupakan salah satu negeri adat.

Raja di negeri adat ini sama dengan kedudukan kepala adat.

“Karena sangat aneh jadinya jika disebut negeri adat tapi tak punya kepala adat (raja),” pungkas Jafry. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI