Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus Harvey Malaiholo yang menonton video porno dalam ruang rapat Komisi IX DPR RI.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, MKD DPR RI menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Harvey Malaiholo.
Pemeriksaan dilakukan MKD DPR RI dalam waktu yang cukup singkat. Anggota MKD Fraksi PDIP Junirmart Girsang mengatakan, bahwa Harvey tanpa sengaja membuka video porno dari nomor yang tidak dikenal.
"Kami tidak mengatakan itu kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan. Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang hrs kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Hari Ini MKD DPR RI Panggil Harvey Malaiholo Soal Video Porno
Atas kesimpulan itu juga, maka diputuskan dalam sidang MKD RI yang dipimpin Habiburokhman tersebut bahwa perkara yang menyeret Harvey tidak dilanjutkan. Dalam kesempatan tersebut, Harvey juga disebut sudah menyampaikan permohonan maafnya.
Meskipun kasusnya dihentikan, pihak MKD RI tetap menyampaikan pesan kepada Harvey agar kejadian ini bisa menjadi peringatan ke depannya.
"Karena apapun yang dilakukan anggota DPR RI itu selalu akan termonitor oleh rekan-rekan pers dan atau masyarakat lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Harvey yang juga anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP itu hanya menyampaikan penjelasan yang singkat.
"Saya dipanggil MKD untuk menghadap kepada MKD dan saya sudah menceritakan kronologis kejadiannya mengklarifikasi dan saya pikir apa yang sudah dibicarakan oleh pak Junimart itu hasil pembicaraan kita hari ini," ujar Hervey.
Baca Juga: Kasus Tonton Bokep saat Rapat, MKD DPR Panggil Harvey Malaiholo Kamis Besok