Suara.com - Youtuber M Kece hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) hari ini.
Pada kesempatan itu, M Kece tampak mempraktikkan detik-detik saat dirinya dihajar dan dilimuri kotoran manusia atau tinja oleh Irjen Napoleon ketika berada di sel tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta M Kece untuk menjelaskan secara gamblang mengenai kekerasan yang menyasar dirinya. Kasus bermula saat Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menyandang status tersangka kasus penodaan agama.
Saat kejadian, Kece mengaku sedang beristirahat di kamar tahanan nomor 11 dan hingga akhirnya dia dibangunkan oleh terdakwa lain bernama Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Baca Juga: Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
Setelah dibangunkan Pak RT, Kece mengaku diajak berbicara oleh Napoleon. Kepada Kece, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu bertanya apakah mengenal dirinya atau tidak.
"Pertama pak Jenderal Napoleon itu menunjuk dan berkata: kenal saya?" ucap Kece.
Kece saat itu menjawab jika dirinya tidak mengenal sosok Napoleon karena tidak pernah menonton televisi. Tidak hanya itu, Napoleon juga bertanya mengenai alamat hingga identitas Kece.
Kece juga mengaku melihat perwira aktif Polri tersebut membaw ponsel genggam. Hal itu dia katakan saat Napoleon bertanya tentang konten Kece di Youtube yang diduga menodakan agama dan viral di media sosial.
Singkatnya, Napoleon langsung memanggil tahanan laim yang disebut sebagai ahli hadist. Kece mengatakan, saat itu muncul sosok bernama Ustaz Maman Suryadi yang juga merupakan Panglima Laskar FPI ke dalam kamar tahanan.
Baca Juga: Pengakuan M Kece Jadi Saksi Kasus Irjen Napoleon: Dulu Saya Islam, Sekarang Kristen Protestan
Tidak berselang lama, sosok Maman disebut Kece melakukan pemukulan karena tidak puas dengan jawabannya yang dinilainya menghina Nabi Muhammad.
"Kenapa kamu menghina Nabi Muhammad, dari mana kamu tahu, Nabi Muhammad berkepala besar?" tanya Maman Suryadi seperti ditirukan Kece di ruang sidang.
"Ada di suatu hadist," kata M Kece mejawab Maman saat itu.
"Dia (Maman ngomong) 'Tidak ada itu, ah bohong' dia langsung pukul saya," ungkap Kece.
Usai itu, Kece menyebut Irjen Napoleon baru ikut ambil bagian. Kepada jaksa, dia menyebut kalau Napoleon memukul sebanyak dua kali.
Ketua majelis hakim Djuyamto pun meminta Kece untuk mempraktikkan kejadian itu di ruang sidang. Adapun Kece menirukan perbuatan Napoleon dan satu anggota JPU menjadi model bagi dirinya.
"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," ucap Kece sambil menirukan dengan gerakan.
Kece menambahkan, usai pemukulan terjadi, beberapa tahanan lain ikut ambil bagian. Tidak berselang lama, Kece menyatakan bahwa Napoleon meminta para tahanan untuk menghentikan aksinya.
Hanya saja, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain. Kece menyebut pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses atau kotoran manusia yang dibungkus kantong plastik.
"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop-stop sini mana pesanan saya'," kata Kece menirukan ucapan Napoleon.
Kece mengatakan, Napoleon langsung meminta dirinya untuk menutup mata dan membuka mulut. Kemudian, terjadilah insiden pelumuran kotoran manusia ke wajah Kece.
"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan," ucap Kece.
"Nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," lanjutnya.
Mendengar keterangan itu, JPU juga meminta Kece mempraktikkan insiden saat Napoleon memasukkan kotoran manusia ke mulutnya. Kece juga mengaku kalau Napoleon mengatakan wajahnya seperti kotoran manusia.
"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tahi' begitu," ucapnya.
Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok. Dia juga mengaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.