Suara.com - Komisi II DPR RI bakal segera mengadakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menindaklanjuti kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering yang digelar pada 13 Mei 2022 lalu. Raker tersebut rencananya bakal digelar pada Senin (23/5/2022).
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).
Guspardi menerangkan bahwa rapat konsinyering tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga membahas lebih detil terkait anggaran yang dinilai masih jumbo.
Setidaknya ada beberapa isu krusial yang telah di sepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp 76 triliun.
Baca Juga: Hari Ini MKD DPR RI Panggil Harvey Malaiholo Soal Video Porno
Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye di mana pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi DPR meminta 60 hari.
"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," tuturnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, isu kursial ketiga, mengenai sengketa pemilu di mana Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
Selain itu DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari.
Isu keempat yakni telah disepakati bahwa pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
Baca Juga: Pelarangan UAS Masuk Singapura Dianggap Legislator PKS sebagai Ekspresi Islamofobia
"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan,transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.