Suara.com - Pernah mendengar istilah poliandri? Apa itu poliandri, dan bagaimana hukumnya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Pembicaraan tentang Poliandri baru-baru ini ramai di masyarakat Indonesia setelah muncul kasus di Cianjur, Jawa Barat. Hal kasus poliandri di Cianjur ini terungkap setelah warga mengusir seorang wanita (NN berusia 28 tahun) yang memiliki dua suami. Lalu apa itu poliandri?
Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Pada umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan wanita, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.
Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu saja, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga sampai ke anak-anaknya.
Baca Juga: Akhir Cerita Wanita Poliandri di Cianjur, Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp 10 Juta dengan Cara Dicicil
Bagaimana Hukum Poliandri di Indonesia?
Selama ini, masyarakat Indonesia lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami. Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Namun, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.
Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami, di mana hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan untuk memiliki 4 istri asalkan ia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika wanita bersuami lebih dari satu, maka hal ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak.
Poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Maka dari itu, seorang wanita tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika ia masih terikat dalam sebuah perkawinan.
Baca Juga: 5 Fakta Wanita di Cianjur Punya Suami Dua, Diusir Warga dan Pakaiannya Dibakar
Jika seorang wanita ingin menikah lagi, maka ia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, ia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Praktik poliandri seringkali menimbulkan masalah, terutama soal status anak dan pernikahannya. Risiko utama dari pernikahan poliandri yaitu sulitnya mengetahui siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan.
Demikian penjelasan apa itu poliandri yang perlu anda ketahui. Ingat, poliandri dilarang dalam aturan hukum Indonesia dan agama.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama