Suap Bupati Ade Yasin, Kepala BPK Jabar hingga Kadis PUPR Pemkab Bogor Diperiksa KPK

Kamis, 19 Mei 2022 | 12:23 WIB
Suap Bupati Ade Yasin, Kepala BPK Jabar hingga Kadis PUPR Pemkab Bogor Diperiksa KPK
Bupati Bogor Ade Yasin. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Agus Khotib, hari ini. Agus rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap kepengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Kami periksa Agus Khotib (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Selain Agus Khotib, tim penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya. Mereka adalah PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani;dan Dessy Amalia.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; PNS di Dinas PUPR Kab Bogor, Gantara Lenggana; R. Indra Nurcahya; Aldino Putra Perdana; PNS Bina Marga Dinas PUPR Kab Bogor, Heru Haerudin; dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha.

Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, KPK Pertajam Bukti Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk Suap Auditor BPK Jabar

Mereka juga diperiksa untuk tersangka Ade Yasin.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap kepengurusan lapkeu termasuk Ade Yasin. 

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Baca Juga: KPK Sebut Ade Yasin diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang Untuk Operasional Tim BPK Jabar

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI