Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitung dan Bayarnya - Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:

Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.

Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu repot menghitung jumlah denda BPJS Kesehatan. Sebab, cara cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui situs resminya. Langkah-langkahnya seperti di bawah ini, yaitu:

  • Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
  • Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor
  • Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
  • Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
  • Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.

Dengan demikian besaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan tergantung dari nominal biaya kesehatan yang anda bayar per bulannya. Sebab masing-masing peserta memiliki kewajiban bayar iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: 

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • Iuran Kelas I: Rp 150.000

Seperti itulah penjelasan berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan. Semoga informasi ini dapat memberi pengetahuan yang bermanfaat untuk anda.

Baca Juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI