Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:04 WIB
Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
M Kece (kanan) berjalan pincang dan tangan terborgol saat hadiri sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte, penganiaya M Kece masih berjalan. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan M Kece sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon saat mendekam di rutan Bareskrim Polri. 

Pantauan Suara.com,  terlihat M Kece dalam kondisi tangan terborgol dengan dikawal petugas saat gedung PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan batik berkelir hitam, pemilik nama asli M. Kosman tersebut tampak berjalan pincang saat memasuki sidang.

Dengan penjagaan ketat aparat, M Kece juga terlihat berjalanm dalam kondisi pincang sambil menggengam sebuah botol air mineral di kedua tangan yang terborgol. 

Meski terlihat sudah berjalan, M Kece mengaku kondisinya baik-baik saja. 

"Saya sehat, sehat," singkatnya. 

Setibanya di ruang sidang, petugas membuka borgol di kedua tangan M Kece yang diketahui menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.  Setelah itu, M Kece langsung duduk di kursi saksi usai sidang dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.

Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama kristen protestan. Hingga akhirnya, dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya.

"Sebelumnya saya beragama islam yang mulai, sekarang beragama kristen protestan."

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Digebuki hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Hari Ini M Kece Hadapi Irjen Napoleon di Sidang

Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M. Kece.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI