Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:04 WIB
Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
M Kece (kanan) berjalan pincang dan tangan terborgol saat hadiri sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte, penganiaya M Kece masih berjalan. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan M Kece sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon saat mendekam di rutan Bareskrim Polri. 

Pantauan Suara.com,  terlihat M Kece dalam kondisi tangan terborgol dengan dikawal petugas saat gedung PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan batik berkelir hitam, pemilik nama asli M. Kosman tersebut tampak berjalan pincang saat memasuki sidang.

Dengan penjagaan ketat aparat, M Kece juga terlihat berjalanm dalam kondisi pincang sambil menggengam sebuah botol air mineral di kedua tangan yang terborgol. 

Meski terlihat sudah berjalan, M Kece mengaku kondisinya baik-baik saja. 

Baca Juga: Digebuki hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Hari Ini M Kece Hadapi Irjen Napoleon di Sidang

"Saya sehat, sehat," singkatnya. 

Setibanya di ruang sidang, petugas membuka borgol di kedua tangan M Kece yang diketahui menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.  Setelah itu, M Kece langsung duduk di kursi saksi usai sidang dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.

Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama kristen protestan. Hingga akhirnya, dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya.

"Sebelumnya saya beragama islam yang mulai, sekarang beragama kristen protestan."

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Jadi Saksi Korban, M Kece Bakal Berhadapan dengan Irjen Napoleon di Sidang Besok

Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M. Kece.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.

Janji Tidak Intimidasi

Selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap Kece.

"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di proses persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.

"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI