Suara.com - Youtuber M Kece hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022) hari ini sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Ia datang dengan tangan terborgol.
M Kece datang ke persidangan di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB dengan digiring petugas. Ia tampak mengenakan batik berlengan panjang.
Saat datang M Kece mengaku dalam kondisi sehat.
"Saya sehat, sehat," ucap Kece.
Baca Juga: Datang Dengan Tangan Diborgol, M Kece Hadir Jadi Saksi Kasus Kekerasan Irjen Napoleon
Tiba di ruang utama, borgol yang terpasang di tangan terdakwa kasus penodaan agama itu dilepas oleh petugas. Setelahnya, dia langsung duduk di kursi saksi usai sidang dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.
Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama kristen protestan. Hingga akhirnya, dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya.
"Sebelumnya saya beragama Islam yang mulai, sekarang beragama Kristen Protestan," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M. Kece.
Baca Juga: Digebuki hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Hari Ini M Kece Hadapi Irjen Napoleon di Sidang
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.
Sementara itu, selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap M Kece.
"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di proses persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.
"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.