Geledah Dua Lokasi, KPK Sita Dokumen Dan Catatan Penentuan Nilai Fee Proyek Di Kasus Suap Wali Kota Ambon

Kamis, 19 Mei 2022 | 10:43 WIB
Geledah Dua Lokasi, KPK Sita Dokumen Dan Catatan Penentuan Nilai Fee Proyek Di Kasus Suap Wali Kota Ambon
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan diduga terkait penentuan nilai fee izin proyek di Kota Ambon.

Penyitaan itu dilakukan setelah melakukan penggeledahan dalam kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan tim KPK pada Rabu (18/5/2022). Di antaranya di Kantor Dinas PU dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Ambon.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," katanya.

Selanjutnya, barang bukti yang disita tentunya akan dianalisa oleh tim.

"Dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Lohenapessy) dan kawan-kawan," ucap Ali.

Sebelumya diberitakan, oknum pegawai Pemkot Ambon itu diduga kedapatan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

"Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Barang Bukti, KPK: Jangan Coba-coba Rintangi Penyidikan!

Kedapatan melakukan itu, kata Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Ambon akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI