Karena itu Mahfud menegaskan Indonesia tak bisa ikut campur urusan hukum Singapura. Sebab kata dia, setiap negara memiliki kedaulatan hukum masing-masing.
"Seperti kita tahu sejak tahun 2016 sampai sekarang tak ada lagi ketegangan dengan Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jadi setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas," papar Mahfud.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia akan menyelesaikan melalui jalur diplomatik perihal kasus Abdul Somad yang ditolak masuk ke negeri Singa itu.
"Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," katanya.
Ketika ditanya apakah pemerintah sebelumnya mengetahui informasi tujuan Abdul Somad ke Singapura, Mahfud mengatakan tak ada informasi.
Menurut Mahfud, pemerintah tak boleh mencampuri urusan pribadi orang termasuk Ustaz Abdul Somad yang ke Singapura.
"Tidak ada info tentang itu. Kita (Pemerintah) kan tak harus tahu dan tak boleh ikut campur urusan atau hak orang yang sifatnya murni urusan pribadi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri Singapura membenarkan bahwa pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) dan enam anggota rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin (16/5/2022).
Dikutip dari keterangan tertulis dari situs resmi Kemendagri Singapura, Abdul Somad bersama enam anggota rombongannya tiba di Terminal Tanah Merah Singapura dari Batam. Abdul Somad dan enam anggota rombongan mengikuti wawancara dan setelah itu ditolak untuk masuk ke Singapura.
"Somad (UAS) diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama," tulis keterangan tertulis Kemendagri Singapura yang dikutip Suara.com dari situs mha.gov.sg, Selasa (17/5/2022) malam.