Suara.com - Pemerintah Singapura menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura karena UAS dinilai menyebarkan ajaran ekstremis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia akan mencari tahu melalui jalur diplomatik.
Kata Mahfud, pasalnya pemerintah Indonesia tak mengetahui hukum di Singapura.
"Ya, nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke negara Singa itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/5/2022).
Mahfud menuturkan Pemerintah Indonesia tak bisa mencampuri urusan hukum Singapura. Seperti halnya Singapura juga tak boleh mencampuri urusan hukum Indonesia.
"Kita (Indonesia) tak bisa ikut campur hukum Singapura seperti halnya Singapore tak boleh ikut campur terhadap hukum kita," kata dia.
Mantan Ketua MK itu menyebut bahwa Indonesia pernah menolak hukum tentang Anti Asap yang dirilis tahun 2015.
Di dalam hukum itu disebutkan, bahwa Singapura boleh menangkap dan mempidanakan warga negara asing yang membakar hutan yang asapnya menyerang wilayah Singapura.
"Waktu itu ada isu bahwa pembakar-pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita (Indonesia) tolak mentah-mentah UU tersebut dan tegas tidak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," tutur dia.
Dengan demikian, kata Mahfud, sejak tahun 2016 hingga saat ini, tak ada ketegangan antara Indonesia dan Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Karena itu Mahfud menegaskan Indonesia tak bisa ikut campur urusan hukum Singapura. Sebab kata dia, setiap negara memiliki kedaulatan hukum masing-masing.
"Seperti kita tahu sejak tahun 2016 sampai sekarang tak ada lagi ketegangan dengan Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jadi setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas," papar Mahfud.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia akan menyelesaikan melalui jalur diplomatik perihal kasus Abdul Somad yang ditolak masuk ke negeri Singa itu.
"Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," katanya.
Ketika ditanya apakah pemerintah sebelumnya mengetahui informasi tujuan Abdul Somad ke Singapura, Mahfud mengatakan tak ada informasi.
Menurut Mahfud, pemerintah tak boleh mencampuri urusan pribadi orang termasuk Ustaz Abdul Somad yang ke Singapura.
"Tidak ada info tentang itu. Kita (Pemerintah) kan tak harus tahu dan tak boleh ikut campur urusan atau hak orang yang sifatnya murni urusan pribadi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri Singapura membenarkan bahwa pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) dan enam anggota rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin (16/5/2022).
Dikutip dari keterangan tertulis dari situs resmi Kemendagri Singapura, Abdul Somad bersama enam anggota rombongannya tiba di Terminal Tanah Merah Singapura dari Batam. Abdul Somad dan enam anggota rombongan mengikuti wawancara dan setelah itu ditolak untuk masuk ke Singapura.
"Somad (UAS) diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama," tulis keterangan tertulis Kemendagri Singapura yang dikutip Suara.com dari situs mha.gov.sg, Selasa (17/5/2022) malam.
Kemendagri Singapura mengungkapkan alasan tidak mengizinkan Abdul Somad masuk ke Singapura karena dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tak dapat diterima oleh multi ras dan multi agama di Singapura.
"Somad (UAS) dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad ceramah bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi 'syahid'," tulis Kemendagri Singapura.
Selain itu, Pemerintah Singapura juga menganggap Abdul Somad pernah melontarkan pernyataan yang merendahkan agama lain.
"Dia (UAS) juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin (roh/setan) kafir”.Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai "kafir" (kafir)," kata Kemendagri Singapura.
Tak hanya itu, Kemendagri Singapura menyatakan bahwa masuknya pengunjung ke Singapura bukanlah otomatis atau hak.
Sehingga Pemerintah Singapura memandang serius siapapun yang mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Karenanya Pemerintah Singapura menolak Abdul Somad dan enam anggota rombongannya untuk masuk ke Singapura.
"Setiap kasus dinilai berdasarkan cirinya sendiri. Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial, Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," katanya.