Suara.com - Pemerintah Singapura menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura karena UAS dinilai menyebarkan ajaran ekstremis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia akan mencari tahu melalui jalur diplomatik.
Kata Mahfud, pasalnya pemerintah Indonesia tak mengetahui hukum di Singapura.
"Ya, nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke negara Singa itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/5/2022).
Mahfud menuturkan Pemerintah Indonesia tak bisa mencampuri urusan hukum Singapura. Seperti halnya Singapura juga tak boleh mencampuri urusan hukum Indonesia.
"Kita (Indonesia) tak bisa ikut campur hukum Singapura seperti halnya Singapore tak boleh ikut campur terhadap hukum kita," kata dia.
Mantan Ketua MK itu menyebut bahwa Indonesia pernah menolak hukum tentang Anti Asap yang dirilis tahun 2015.
Di dalam hukum itu disebutkan, bahwa Singapura boleh menangkap dan mempidanakan warga negara asing yang membakar hutan yang asapnya menyerang wilayah Singapura.
"Waktu itu ada isu bahwa pembakar-pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita (Indonesia) tolak mentah-mentah UU tersebut dan tegas tidak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," tutur dia.
Dengan demikian, kata Mahfud, sejak tahun 2016 hingga saat ini, tak ada ketegangan antara Indonesia dan Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).