Syarat Perjalanan Dalam Negeri Setelah Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka

Kamis, 19 Mei 2022 | 09:00 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Setelah Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka
Suasana di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri setelah boleh buka masker di ruang terbuka. Satgas COVID-19 juga sudah menyebar Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri.

Pemerintah menerapkan relaksasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satu perbedaan syarat perjalanan ini, warga tidak wajib memperlihatkan hasil negatif COVID-19 baik RT-PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Idul Fitri dan mudik tahun 2022 dua, yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster," kata Wiku.

Baca Juga: Satgas Minta Warga Tes COVID-19 Jika Melakukan 3 Hal Ini

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam apabila baru menerima satu dosis vaksin.

Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat di kecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.

Wiku mengatakan dengan catatan pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa divaksin.

Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing.

"Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," kata dia. (Antara)

Baca Juga: Ada Pelonggaran Penggunaan Masker, Satgas COVID-19 Minta Warga Kulon Progo Tetap Terapkan Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI