Suara.com - Siswa Bogor belum boleh lepas masker di lingkungan sekolah. Hal itu dikatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat.
Disdik belum mengizinkan pelajar melepas masker di lingkungan sekolah meskipun telah ada pelonggaran yang disampaikan Presiden Jokowi bagi masyarakat yang berada di luar ruangan.
Hal itu disebabkan karena setiap sekolah merupakan tempat yang memiliki ruang tertutup yakni ruang kelas dan ruang terbuka berupa halaman atau lapangan.
Namun menampung ratusan pelajar setiap hari sehingga tergolong selalu ramai di setiap sudutnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PPP Ahmad Pusni Meninggal Dunia
"Tetap pakai masker. Mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, masker tetap dipakai di ruang terbuka dalam kondisi ramai," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Rabu.
Terlebih, pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) masih riskan untuk bisa disiplin kapan harus menggunakan masker atau melepas masker di tengah kerumunan ketika sudah berkumpul dengan teman-temannya.
Khususnya, kata Hanafi, di tengah isu hepatitis akut yang menyerang anak-anak 1-16 tahun mulai memasuki Indonesia, meskipun hingga saat ini tidak ditemukan di Kota Bogor. Selain itu, penyebaran Pandemi COVID-19 setelah Lebaran 2022 masih dipantau dan status Kota Bogor masih PPKM level 2.
Meskipun, Presiden Jokowi telah mengumumkan memberi pelonggaran melepas masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Wajib Masker di Luar Ruangan Dihapus, Pelaku Pariwisata Anggap Sebagai Angin Segar
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor sebelumnya juga menjelaskan bahwa penularan penyakit hepatitis akut bisa melalui saluran pernafasan dan pencernaan.
Oleh karena, masyarakat diajak tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga kesehatan lingkungan.
Imbauan penularan dari saluran cerna, Dinkes Kota Bogor menganjurkan masyarakat dan anak usia 1-16 tahun rutin cuci tangan dengan sabun, pastikan makanan dalam keadaan matang dan bersih, tidak bergantian alat makan dengan orang lain, hindari kontak dengan orang sakit dan menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
Agar terhindar dari penularan melalui saluran pernafasan, kurangi mobilitas, gunakan masker jika bepergian, jaga jarak dengan orang lain dan hindari keramaian atau kerumunan.
Menurut Hanafi, dengan pertimbangan itu Disdik masih akan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker bagi siswa selama di sekolah dan menerapkan kapasitas pembelajaran tatap muka hanya 50 persen hingga sebelum tahun ajaran baru, meskipun menurut indikator vaksinasi dan lain-lain sudah boleh 100 persen.
"Kami hati-hati agar penyebaran COVID-19 terkendali dan penyakit baru lain tidak sampai menyerang anak-anak di sekolah," katanya. (Antara)