Suami Tersangka Pembunuh Wanita Selingkuhan Berpeluang Dipidana

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:26 WIB
Suami Tersangka Pembunuh Wanita Selingkuhan Berpeluang Dipidana
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.

Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI