Suara.com - Suami dari NU (36), IDG berpeluang untuk dipidanakan dengan pasal perselingkuhan. NU menjadi tersangka pembunuhan terhadap DN, gadis 26 tahun yang menjadi selingkuhan suaminya.
Menurut komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, peluang IDG untuk dijerat hukum bisa dilakukan dengan NU sebagai istri sah melaporkan suaminya atas kasus perselingkuhan.
"Bisa saja (dipidana) kalau ada laporan," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini kepada Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)secara psikis. Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga bisa menjadi terduga korban dari perselingkuhan suaminya.
"Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal," ujar Rini.
Guna menghindari kasus pembunuhan yang disebabkan kecemburuan dari perselingkuhan oleh suami atau istri, kepada masyarakat, Komnas Perempuan meminta untuk menyikapinya dengan bijak.
"Jika suami selingkuh, hal yang dapat dilakukan adalah mengadukan suami ke kepolisian baik dengan tuduhan KDRT psikis, atau perzinahan," kata Rini.
"Upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak juga dapat menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan. Yang tak kalah penting bahwa perselingkuhan terjadi karena ketidaksetiaan suami, bukan perempuan lain," imbuh dia.
Cinta Segitiga Berujung Maut
Baca Juga: Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
Dari keterangan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, NU merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada suami pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.