Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat yang mulai berlaku pada Rabu, (18/5/2022). Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Lalu apa saja syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR?
Aturan itu tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun dalam SE disebutkan bahwa syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR yaitu ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap hingga booster. Selain itu, mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut aturan lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR
Baca Juga: 2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
Selain bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, terdapat beberapa kebijakan lain yang tertuang dalam SE diantaranya yaitu:
• Calon penumpang yang baru mendapat dosis pertama, masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
• Lansia dan penderita penyakit komorbid wajib memenuhi syarat:
- Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
• Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
- Dikecualikan dalam kebijakan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR
- Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan syarat perjalanan.
Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan luar negeri Kini, mereka tidak perlu menunjukkan hasil keterangan negatif tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Syaratnya, harus sudah divaksinasi minimal dua kali.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Kebijakan tetsebut juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poin peraturannya:
• PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum jadwal keberangkatan
• Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan di bandara dengan hasil negatif
• Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala awal yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh
• PPLN yang terdeteksi terpapar gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing WNA
• PPLN yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib karantina selama 5x24 jam. Namun jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan.
Itulah tadi syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR. Tetap patuhi paratutan yang ada dan waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari