Suara.com - Seorang anak disabilitas dicabuli tetangga di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Kejadian nahas ini terungkap saat sang anak mengadu kepada orangtuanya.
Setelah ditelusuri kepolisian, terungkap beberapa fakta pencabulan anak disabilitas. Berikut deretan fakta anak disabilitas dicabuli tetangga di Mangga Besar.
1. Korban Menangis Kepada Orang Tua
Pencabulan ini pertama terungkap ketika korban yang masih berusia 14 tahun itu menangis kepada orangtuanya.
Baca Juga: Kronologi Remaja Berkebutuhan Khusus Dicabuli Tetangga di Jakbar Gegara Jalan Terhalang
Sang anak mengadu kepada orangtua dan mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Korban juga mengaku seseorang telah memegang-megang kemaluannya hingga membuatnya kesakitan.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata sang ibu kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
2. Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Mengetahui ada yang tak beres dengan yang dialami sang anak, ibu korban pun membawanya ke rumah sakit untuk visum.
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi karena Cabuli Tetangganya yang Berkebutuhan Khusus
"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, kata I, dokter menyebut kemaluan anaknya mengalami robek dan memar di bagian dalam.
3. Kejadian Terjadi di Rumah Kos
Setelah ditelusuri Kepolisian Resor Jakarta Barat, pelaku ternyata adalah D alias Bobi yang merupakan tetangga korban. Diketahui antara korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di satu bangunan kostan.
Kita tinggal sebelah-sebelahan. Kita gak nyangka, sudah dianggap kayak saudara. Terlebih saya sering nitipin (anak) ke istrinya (pelaku). Saya dekat dengan istrinya," ungkap ibu korban.
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli pada Sabtu (14/5/2022) pekan lalu di rumah kostnya yang ada di lantai atas.Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
4. Berawal dari Jalan Pelaku Terhalang
Saat itu korban sedang duduk di tangga. Kemudian pelaku yang hendak melintas merasa terhalang dengan keberadaan korban.
Pelaku kemudian memintanya untuk menyingkir. Namun korban tidak menghiraukannya. Saat itu pelaku berupaya paksa menyuruh korban untuk bangun dengan mengangkat tubuh korban.
Namun saat mengangkat tubuh korban, bukan tangan yang dipegang korban melainkan payudaranya. Selain memegang payudara korban, pelaku juga memasukan jarinya ke kelamin korban.
"Saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban bagian dadanya tepat pada di bagian dada si korban sambil diremas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2022).
5. Polisi Tangkap Pelaku
Kabar penangkapan pelaku pencabulan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono.
"Ya sudah kita amankan, sudah kita tahan. Ya nanti bakal kita rilis secepatnya," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (17/5/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce.
Itulah deretan fakta anak disabilitas dicabuli tetangga sendiri di Jakarta Barat.