Dana PNBP Faskes TNI Rp 705 Miliar Belum Cair, Moeldoko Minta Adanya Percepatan

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:15 WIB
Dana PNBP Faskes TNI Rp 705 Miliar Belum Cair, Moeldoko Minta Adanya Percepatan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memimpin rapat koordinasi tentang pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemenhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022). [Dok. KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menekankan soal percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fasilitas kesehatan (faskes) TNI. Sebab, menurut Moeldoko, terkendalanya penarikan dana PNBP sebesar Rp 705 miliar tersebut berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan TNI.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai memimpin rapat koordinasi tentang pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri dan sejumlah lembaga terkait di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022).

"Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI, baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat," jelas Moeldoko.

Dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan KSP di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, telah ditemukan adanya indikasi isu kalau perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 109 Tahun 2016 menjadi PMK tentang 110 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.

Baca Juga: Petani Kelapa Sawit Minta Ekspor CPO Kembali Dibuka, Moeldoko Bakal Sampaikan ke Jokowi

"Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pada Agustus 2021 dan dilaksanakan sebulan sesudahnya, yakni September 2021. Tapi ini tidak tersosialisasi ke unit kesehatan TNI," tuturnya.

"Dan TNI baru mendapat informasi pada Maret 2022. Dampaknya sisa saldo dana PBNP tidak bisa ditarik," sambung Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan adanya kesepakatan yang dicapai pada rakor terkait percepatan pencairan dana PNBP faskes TNI.

Kesepakatan yang dimaksud ialah dengan mengkonversi dana tersebut sebagai hutang yang harus dibayarkan kepada TNI.

"Dalam rapat tadi, KSP mendorong unit kesehatan TNI untuk segera menghitung dana yang dikonversi sebagai hutang untuk kemudian diserahkan kepada Kemenkeu, sehingga BPKP bisa langsung melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk nantinya dieksekusi oleh KPPN," terang Panglima TNI 2013-2015 tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko

Dalam rakor yang sama, Moeldoko juga menekankan perlunya reformasi kelembagaan faskes TNI menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Sebab dengan status faskes TNI saat ini, yakni Sub Satuan Kerja (Satker), proses pengajuan dan pencairan dana PNBP harus melewati birokrasi sangat panjang dan waktu yang lama.

"Misalnya pengajuannya bulan April, cairnya baru bulan Oktober. Ini kan sangat lama. Untuk itu KSP mendorong faskes TNI berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dari 48 yang direkomendasikan, 21 faskes TNI jadi prioritas," ungkapnya.

Sebelumnya, KSP menerima audiensi Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri pada Senin (18/4/2022). Dalam audiensi tersebut terungkap sejumlah persoalan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit atau faskes TNI.

Di antaranya, soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah dan belum cairnya dana PNBP faskes TNI sebesar Rp 705 miliar karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI