Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Meski demikian, pengguna moda transportasi kereta api di lingkungan Daop 1 Jakarta tetap diwajibkan menggunakan masker baik saat perjalanan maupun di stasiun.
"Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," kata Kahumas PT. KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam siaran persnya hari ini, Rabu (18/5/2022).
Masker yang wajib digunakan penumpang adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Artinya, yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Berlaku Meski Jokowi Izinkan Buka Masker
"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ucap Eva.
Eva menambahkan, para pelanggan transportasi kereta api juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Selain itu, membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," jelasnya.
Untuk dapat naik kereta api, lanjut Eva, pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya sedang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Para penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang telah menerima dosis vaksin kedua dan ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Ikut Kebijakan Pemerintah Pusat, Satpol PP Jakarta Timur Tiadakan Razia Masker