Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 18:28 WIB
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat seorang warganet tentang tagihan BPJS Kesehatannya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, seseorang memperlihatkan tunggakan biaya BPJS-nya yang mencapai Rp7.149.000. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk,” demikian tulisan dalam video itu.

Hal ini kontan memantik reaksi warganet. Lalu bagaimana sih regulasi tentang denda telat bayar BPJS Kesehatan pribadi? Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, sejatinya tidak ada istilah denda keterlambatan pembayaran iuran. Hal itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda baru akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Nominal denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
  • Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

Untuk menghindari denda, usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun dalam situasi tertentu, bisa jadi peserta telat bayar BPJS dalam beberapa pekan, bulan hingga tahunan. Jika seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya? Berikut ulasannya seperti dilansir online-pajak.com.

Baca Juga: Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

  • Telat Bayar Sepekan

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan satu pekan dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak ada denda. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.  

  • Telat Bayar 2 Tahun

Peserta yang telat bayar BPJS dua tahun pun tidak akan kena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.  Namun bila peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Jika telat bayar dua tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.

  • Telat Bayar 4 Tahun

Status kepesertaan PBJS menjadi nonaktif apabila ada tunggakan selama empat tahun. Peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).    

  • Telat Bayar 5 Tahun

Perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang telat bayar BPJS miliknya selama lima tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI