Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak karena tidak menular kepada manusia. Hal itu disampaikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta.
Sehingga Pemprov DKI meminta warga Jakarta tidak panik.
PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dengan tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100 persen dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda atau anakan.
"PMK pada ternak tidak bersifat zoonosis, artinya tidak dapat menular atau menginfeksi manusia, karenanya masyarakat tidak perlu panik dan khawatir dalam mengonsumsi daging dan susu, asal diolah atau dimasak dengan benar, maka aman," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam pesan singkatnya pada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Seratus Lebih Ternak di Kabupaten Tasikmalaya Jalani Isolasi dan Karantina Usai Positif PMK
Virus PMK banyak terdapat pada darah, air liur, dan jeroan hewan yang sakit, kata Eli, serta berpotensi menularkan ke hewan yang peka lainnya melalui air cucian jeroan dan potongan sisa jeroan yang dibuang sebagai sampah yang mungkin menular ke hewan peka lain yang memakannya.
Masyarakat, menurut Eli, bisa meningkatkan keamanan ketika mengkonsumsi daging dan susu saat wabah PMK menjangkit seperti sekarang ini dengan cara pertama untuk mengkonsumsi susu dengan cara memasak hingga mendidih lima menit sambil diaduk perlahan.
Kemudian untuk daging jangan dicuci, tapi direbus dalam air mendidih selama 30 menit atau simpan di dalam lemari pendingin minimal 24 jam agar PH daging kurang dari enam yang dapat menginaktivasi virus PMK.
"Kemudian membersihkan tangan dan tempat sebelum, selama dan setelah memproses daging atau jeroan, dan saat memasak selalu dicek. Lalu talenan, pisau dan wadah daging/jeroan dicuci dengan deterjen," tutur Eli.
Berdasarkan data yang dimiliki DKPKP DKI Jakarta, populasi ternak di DKI Jakarta kurang lebih sebanyak 10.728 ekor yang terdiri dari sapi perah 1.349 ekor, sapi potong 1.723 ekor, kerbau 42 ekor, kambing potong 5.626 ekor, domba 1.620 ekor, dan kambing perah 368 ekor.
Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta berdasarkan data pada 2021 sebanyak 64.578 ekor yang terdiri dari sapi 20.449 ekor, kerbau 294 ekor, kambing 37.814 ekor, dan domba 6.021 ekor yang merupakan hewan rentan PMK
"Mengingat jumlah tersebut, PMK ini perlu diwaspadai, Pemprov DKI sendiri akan terus memantau dan memperketat lalu lintas pengiriman ternak untuk mengantisipasi penyebarannya," ucap Eli. (Antara)