Buronan Harun Masiku Sudah 2 Tahun Bebas Berkeliaran, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak

Rabu, 18 Mei 2022 | 18:23 WIB
Buronan Harun Masiku Sudah 2 Tahun Bebas Berkeliaran, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan kasus suap, Harun Masiku hingga kini masih belum ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Caleg PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut sudah dua tahun masih bebas berkeliaran.

Menanggapi itu, Ketua KPK Filri Bahuri mengaku tak hanya memfokus pengejaran terhadap Harun Masiku. Sebab, dalihnya masih ada enam orang buronan termasuk Harun yang masih terus diburu KPK.

"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang (Harun Masiku), setidaknya masih ada enam orang yang kami cari," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta  Selatan, Rabu (18/5/2022).

Meski begitu, Firli enggan merinci siapa saja enam buronan KPK belum tertangkap.

Baca Juga: DPO Sejak 2020, KPK: Sampai Sekarang Harun Masiku Belum Ketemu, Lokasinya di Mana Kami Tak Tahu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kopi Klotok, Sleman, Jumat (29/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kopi Klotok, Sleman, Jumat (29/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Diketahui, setidaknya buronan yang masih berkeliaran adalah Izil Azhar: Kirana Kotama; Surya Darmadi. Termasuk buronan KPK yang paling baru, yakni Harun Masiku.

Firli menegaskan bahwa tim KPK akan terus membuat para buronan termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur tenang. Lantaran tim KPK tidak pernah berhenti terus mencari keberadaan para buronan.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," imbuhnya.

Red Notice Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca Juga: Dulu Dipecat, KPK Kini Mau Kolaborasi dengan Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Penyidik: Aneh, Menggelitik Nalar!

Harun Masiku [website KPK]
Harun Masiku [website KPK]

Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respons tersebut.

Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI