Suara.com - Satu unit truk pengangkut tinja diduga membuang muatan yang berisi kotoran manusia di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi tepat di depan PT. Mexi pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian itu viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @beritamatraman. Dalam unggahan tersebut, terdapat tiga foto yang memperlihatkan truk pengangkut tinja yang membuang muatan di lokasi tersebut.
Merespons hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Bidang Penataan dan Penegakan Hukum telah menindaklanjuti aduan masyarakat pada Rabu (18/5/2022) hari ini. Demikian hal itu disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi dalam pesan singkat kepada wartawan, sore ini.
"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada hari Rabu (18/5) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi.
Menurut dia, pelanggaran semacam itu bisa dikenakan sanksi berupa uang senilai Rp500 ribu.
Atas insiden itu, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi tegas kepada truk bermuatan tinja tersebut.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu," ucap dia.
Yogi menjelaskan, sesuai dengan prosedur, kotoran tinja seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD). Adapun lokasinya berada di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Dibuang ke Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD) punya PD PAL ada di Duri Kosambi dan Pulogebang," jelas Yogi.
Jika pihak tersebut mengulangi kembali perbuatannya, Dinas Lingkungan Hidup bisa mencabut izin operasi truk pengangkut tinja tersebut.
"Denda uang paksa, kalau mengulangi bisa ke pencabutan izin ya."