Respons soal Larangan Jaksa Agung, Ketua PP Muhammadiyah: Sebaiknya Terdakwa Tak Pakai Aksesoris Keagamaan

Rabu, 18 Mei 2022 | 17:26 WIB
Respons soal Larangan Jaksa Agung, Ketua PP Muhammadiyah: Sebaiknya Terdakwa Tak Pakai Aksesoris Keagamaan
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad. [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan 

Dadang menuturkan adanya kebijakan pelarangan atribut keagamaan tersebut agar tidak ada opini dari masyarakat, bahwa pelanggar hukum dari pemeluk agama tertentu.

"Saya sangat setuju dengan kebijakan Jaksa Agung tersebut. Sebab jangan sampai ada opini dari masyarakat bahwa pelanggar hukum itu dari pemeluk agama tertentu," ujar Dadang saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Menurut Dadang, pelanggar hukum seharusnya tak memakai aksesoris yang identik dengan keagamaan atau ideologi tertentu.

Baca Juga: Tak Diatur dalam Hukum Acara dan Bisa Tabrak HAM, Komisi III Pertanyakan Sikap Jaksa Agung Atur Pakaian Terdakwa

"Sebaiknya mereka menggunakan baju khusus terdakwa yang tidak tanpa asesoris keagamaan atau ideologi tertentu," katanya.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia

Baca Juga: Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI