Singapura juga melarang adanya petasan apalagi yang memiliki dentuman keras. Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.
3. Shisha
Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap bisa menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.
4. Rokok Elektrik/Vape
Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha. Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor dan distribusi pada rokok elektrik tersebut.
5. Telanjang
Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian, jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.
Jika ada yang ketahuan, maka orang tersebut harus membayar denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 21 juta. Tidak hanya itu, orang yang melanggar aturan tersebut juga akan dipenjara selama tiga bulan, ataupun kombinasi antara keduanya.
6. Memelihara, atau Memperjualbelikan Hewan Eksotis
Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
Singapura melarang warganya untuk memelihara, membiakkan, atau bahkan menjual spesies amfibi, kadal, ataupun reptil eksotis tanpa izin. Aturan tersebut diberlakukan guna melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di negara tersebut.