Jaleswari juga menjawab soal anggapan kalau pendanaan dari kerja sama dengan pihak lain yang tidak diperbolehkan sejak era Reformasi 1998.
Jaleswari mengungkapkan kalau praktik pendanaan itu juga pernah dilakukan pada saat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menjabat sebagai presiden. Kala itu, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).
Dalam perpres itu terdapat pasal yang berbunyi "Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal lain juga menyebut "Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."