"Setelah puas melampiaskan kekesalanya, pelaku melarikan diri," beber Alex.
Polisi yang menerima laporan usai kejadian langsung melakukan penyelidikan dan memburu Arif. Adapun dasar laporan pembacokan ini teregister dalam nomor LP/ 49 / B / V / 2022/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Mei 2022.
Alex menyampaikan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menggali keterangan sejumlah saksi. Polisi akhirnya menemukan keberadaan Arif yang kabur ke Gang VII blok I, Semper Bara, Cilincing, Jakarta Utara.
"Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lanjut," papar Alex.
Kepada polisi, Arif mengatakan jika dirinya merasa sakit hati karena diejek 'cemen' oleh korban. Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.