2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB
2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
Wanita sedang Memakai Masker [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama Pandemi Covid - 19, setiap pelaku perjalanan darat, laut, ataupun udara wajib membawa hasil tes bebas corona. Baik itu tes antigen atau PCR. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memakai masker medis.

Namun, seiring berjalanya waktu, pandemi COVID - 19 sudah mulai mereda. Disamping itu, pemerintah juga sudah mulai tidak mewajibkan orang yang melakukan perjalan harus melampirkan surat bebas corona, pula tidak diwajibkan membawa masker.

Tes Antigen dan PCR

Usaha laboratorium kesehatan terutama yang hanya menjalankan pelayanan pada tes bebas corona seperti tes antigen dan PCR akan terancam tutup. Karena jika pada tahun - tahun ke depan pemerintah tidak mewajibkan untuk membawa surat bebas corona, maka laboratium ini pun tidak akan eksis lagi.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

Mengenai usaha laboratorium kesehatan yang hanya melayani tes antigen dan PCR, sudah mulai menunjukkan titik kelesuannya di tahun-tahun ini. Karena usaha sejenis ini tergolong dalam usaha musiman. Apabila pandemi sudah mereda, maka usaha ini pun lambat laun akan hilang. 

Masker

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menjual masker dalam jumlah kecil, maka akan terancam tutup juga. Karena apabila pemerintah sudah melonggarkan aturan pemakaian masker atau tidak mewajibkannya lagi, maka usaha ini pun akan terancam gulung tikar.

Penjual masker dadakan pun, selama pandemi nampak menjamur. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan masker selain untuk menjaga kesehatan, juga sebagai syarat masuk ke beberapa tempat keramaian. Namun, seiring meredanya pandemi, usaha ini pun juga terancam tutup.

Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi COVID - 19 di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku mulai hari Rabu (18/5).

Baca Juga: Menkes Ungkap Syarat Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Terkendali.

Namun, pelonggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat penduduknya. Sementara, bagi masyarakat yang sudah berusia Lansia, kategori rentan, dan memiliki penyakit bawaan, serta memiliki gejala COVID - 19 tetap diwajibkan untuk memakai masker.

Selain melonggarkan pemakaian masker, Pemerintah juga telah menghapus kebijakan pemeriksaan bebas corona yakni tes antigen dan PCR. kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022).

Pelonggaran tersebut diberlakukan bagi perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri, yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 maupun dosis lanjutan atau booster. Maka dari itu, pelaku perjalanan sudah tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil tes antigen dan PCR lagi.

Demikianlah ulasan mengenai usaha yang terancam tutup setelah pandemi mereda. Yang pertama adalah usaha laboratorium kesehatan yang hanya melakukan pelayanan bebas corona saja. Yang kedua adalah orang yang membuka usaha masker kecil-kecilan atau eceran.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI