Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit ke Imigrasi. Permohonan pencekalan ini disampaikan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice kepada Interpol.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kelima tersangka tersebut yakni berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Menurut Gatot, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Permohonan ini akan disampaikan oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Baca Juga: Usai Pimpin Shalat dan Khutbah Idul Fitri, Habib Rizieq Bagi-bagi Baju Koko di Penjara
"Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red noticenya," katanya.
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah menetapkan 10 orang tersangka. Lima di antaranya telah ditangkap dengan inisial HS, D, ILJ, DBC, dan MF.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika itu menyebut ada 550 korban robot trading Fahrenheit yang telah mengadu. Total daripada kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp480 miliar.
"Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) lalu.