Ini Peran Lin Che Wei Dalam Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:07 WIB
Ini Peran Lin Che Wei Dalam Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lin Che Wei, tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (Irai.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemelut isu adanya mafia minyak goreng yang menyebabkan masyarakat Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga minyak goreng pada Oktober 2021 hingga Maret 2022 ini akhirnya kembali menemukan titik terang. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menemukan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini.

Nama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang sempat menggegerkan publik.

Pihak kejaksaan mengungkap bahwa Lin Che Wei sendiri diduda telah terlibat dalam mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Adapun peran Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini yaitu karena telah membersamai IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) yang telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya dengan cara melawan hukum.

Baca Juga: 3 Fakta Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng, Sementara Ditahan 20 Hari

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Atas tindakannya tersebut, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tanggal 17 Mei 2022, penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lin Che Wei akan ditahan selama 20 hari, sampai pada 05 Juni 2022.

Sebelum ditangkapnya Lin Che Wei, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di bulan Januari 2021-Maret 2022.

Empat tersangka tersebut diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General manager di Bagian general Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI