MRP: Penolakan Pemekaran Semakin Besar di Akar Rumput Orang Asli Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:53 WIB
MRP: Penolakan Pemekaran Semakin Besar di Akar Rumput Orang Asli Papua
Warga protes terkait Daerah Otonomi Baru atau DOB di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (15/3/2022) berakhir ricuh. (Dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI