Menurut orang tersebut, lokasi ia menjual tanah ada di daerah Bekasi.

Curhatan tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Untuk desa biasanya ada pencatatan buku besar yang isinya perubahan kepemilikan tanah atau bangunan di desa tersebut. Jual beli tanah/bangunan enggak lewat desa dan enggak tercatat di buku besar," komentar warganet.
"Di desaku ada, 10 persen dari biaya penjualan," imbuh warganet lain.
"Temanku yang kena gusuran, RT RW-nya dapst bagian dari hasil gusuran. Emang gitu ya?" tulis warganet di kolom komentar.
"Mau minta sampai berbusa juga kalo enggak ada dasar aturannya enggak usah dikasih," balas warganrt.
"Ini ya nder, kalau buat kas desa katanya pastikan tarif ke rekening kas desa," timpal lainnya.
Saat berita ini dibuat, cuitan tersebut telah disukai ratusan kali dengan puluhan komentar.