Suara.com - Menjual tanah milik pribadi semestinya tidak dipungut biaya besar apalagi untuk kas desa.
Namun demikian, ada kejadian yang cukup mengejutkan di mana seorang warga mengaku ditarik RW sejumlah uang karena habis jual tanah milik sendiri.
Pada akun Twitter @seputartetangga, seorang warga bercerita bahwa kelurganya diminta sejumlah uang untuk kas desa usai jual tanah.
"Serius nanya min, emang kalau abis jual tanah harus bayar ke kas desa?" tanya orang tersebut.
"Sampai ditagih kemarin pas pengukuran. Yang beli sampai risih min. Kata RW jual tanah kok diam-diam bae," imbuhnya.

Menurut info, tetangganya yang baru menjual tanah juga dimintai uang untuk kas desa.
"Tetangga saya juga kena dua bulan lalu, diminta kas desa Rp 60 juta," tambahnya lagi.
Menurut pengirim curhatan tersebut, pihak desa meminta tanpa adanya surat perintah resmi.
"Padahal katanya untuk kas desa," ungkap dia.
"Pingin disamperin Pemda kayaknya nih yang minta," tambahnya.