Suara.com - Menjual tanah milik pribadi semestinya tidak dipungut biaya besar apalagi untuk kas desa.
Namun demikian, ada kejadian yang cukup mengejutkan di mana seorang warga mengaku ditarik RW sejumlah uang karena habis jual tanah milik sendiri.
Pada akun Twitter @seputartetangga, seorang warga bercerita bahwa kelurganya diminta sejumlah uang untuk kas desa usai jual tanah.
"Serius nanya min, emang kalau abis jual tanah harus bayar ke kas desa?" tanya orang tersebut.
"Sampai ditagih kemarin pas pengukuran. Yang beli sampai risih min. Kata RW jual tanah kok diam-diam bae," imbuhnya.
Menurut info, tetangganya yang baru menjual tanah juga dimintai uang untuk kas desa.
"Tetangga saya juga kena dua bulan lalu, diminta kas desa Rp 60 juta," tambahnya lagi.
Menurut pengirim curhatan tersebut, pihak desa meminta tanpa adanya surat perintah resmi.
"Padahal katanya untuk kas desa," ungkap dia.
Baca Juga: Ajang Street Race Bekasi Akan Berlangsung di Meikarta
"Pingin disamperin Pemda kayaknya nih yang minta," tambahnya.
Menurut orang tersebut, lokasi ia menjual tanah ada di daerah Bekasi.
Curhatan tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Untuk desa biasanya ada pencatatan buku besar yang isinya perubahan kepemilikan tanah atau bangunan di desa tersebut. Jual beli tanah/bangunan enggak lewat desa dan enggak tercatat di buku besar," komentar warganet.
"Di desaku ada, 10 persen dari biaya penjualan," imbuh warganet lain.
"Temanku yang kena gusuran, RT RW-nya dapst bagian dari hasil gusuran. Emang gitu ya?" tulis warganet di kolom komentar.
"Mau minta sampai berbusa juga kalo enggak ada dasar aturannya enggak usah dikasih," balas warganrt.
"Ini ya nder, kalau buat kas desa katanya pastikan tarif ke rekening kas desa," timpal lainnya.
Saat berita ini dibuat, cuitan tersebut telah disukai ratusan kali dengan puluhan komentar.