Dalam kasusnya tersebut, Lin Che Wei dikenakan beberapa pasal karena sudah terbukti melanggar. Pasal yang dilanggar oleh Lin Che Wei antara lain Pasal 2 Juncto, Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari
Pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022, sampai dengan 5 Juni 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan," ungkap epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Itulah deretan fakta yang berhasil dihimpun mengenai Lin Che Wei jadi tersangka korupsi minyak goreng.