Lin Che Wei ditangkap dengan dugaan terlibat korupsi minyak goreng. Seperti apa sosoknya? Simak fakta-fakta Lin Che Wei terlibat korupsi minyak goreng berikut.
Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada penghujung tahun 2021 tepatnya di bulan Oktober, hingga Maret 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng tersebut, ternyata nama seorang ekonom yang cukup dikenal, Lin Che Wei muncul sebagai tersangka baru yang turut terlibat di balik adanya kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Berikut fakta-fakta Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng yang telah dirangkum Suara.com.
Baca Juga: Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO
1. Ekonom Terkenal di Indonesia
Sosok Lin Che Wei sebelumnya dikenal sebagai seorang ekonom. Namanya sudah terkenal di Indonesia karena ia juga sempat menjadi seorang konsultan dan analisis di berbagai perusahaan.
Tidak hanya itu, Lin Che Wei juga merupakan seorang pendiri dari Lembaga Keuangan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Tidak hanya itu, Lin Che Wei juga pernah mengikuti debat Calon Presiden Tahun 2003.
Pada tahun 2019, Lin Che Wei menjadi salah satu dari 5 orang yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto untuk menjadi Tim Asistensi.
2. Terjerat Beberapa Pasal Atas Tindakannya
Baca Juga: Perjalanan Karier Lin Che Wei, dari Ekonom hingga Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO
Pihak penyidik yang menangani kasus Lin Che Wei ini menemukan barang bukti keterlibatan tersangka, barang bukti tersebut sebagian besar merupakan alat bukti elektronik.
Dalam kasusnya tersebut, Lin Che Wei dikenakan beberapa pasal karena sudah terbukti melanggar. Pasal yang dilanggar oleh Lin Che Wei antara lain Pasal 2 Juncto, Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari
Pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022, sampai dengan 5 Juni 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan," ungkap epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Itulah deretan fakta yang berhasil dihimpun mengenai Lin Che Wei jadi tersangka korupsi minyak goreng.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa