Jangan Salah, Ini Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung dalam Pemilu

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:21 WIB
Jangan Salah, Ini Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung dalam Pemilu
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena tidak memiliki kursi di parlemen, maka ketiga partai politik tersebut dikategorikan sebagai partai pendukung.

Lalu sama halnya di koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Empat partai politik tersebut disebut partai pengusung, karena memiliki kursi di DPR.

Namun karena politik itu cair, koalisi pendukung dan pengusung capres dan cawapres, biasanya tidak akan permanen.

Setelah pilpres usai dan salah satu pasangan calon terpilih, komposisi koalisi bisa jadi akan berubah, sesuai dengan dinamika politik dan kepentingan masing-masing parpol.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI