Suara.com - Istilah partai pendukung dan partai pengusung sering kita dengar di dunia politik, terlebih ketika mendekati masa pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan presiden (Pilpres).
Meski terdengar sama, kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda, sebab terkait dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang pesta demokrasi.
Untuk membedakan makna atau arti partai pendukung dan pengusung, kita harus melihat pada keberadaan partai tersebut di parlemen.
Jika partai politik tersebut memiliki kursi di parlemen (DPR) dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mereka bisa mengusung calon presiden. Dengan demikian, partai politik tersebut disebut dengan partai pengusung presiden.
Apabila sebuah partai politik memiliki perwakilan atau kursi di DPR, tapi tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden, maka parpol tersebut harus bergabung, atau berkoalisi, dengan parpol lainnya yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold. Dengan begitu mereka bisa turun mengusung calon presiden.
Sementara itu, untuk partai politik yang tida memiliki kursi di DPR, mereka hanya bisa menjadi pendukung calon presiden tertentu, yang sudah diusung oleh partai politik yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold.
Agar lebih mudah memahaminya, kita ambil contoh pada pemilihan presiden 2019 lalu, dimana saat itu ada dua pasangan capres dan cawapres yang bertarung. Mereka adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kedua capres dan cawapres tersebut membentuk dua poros koalisi. Dalam koalisi Jokowi-Maruf Amin yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Partai politik tersebut di atas memiliki kursi di parlemen dan bergabung agar memenuhi syarat presidential threshold.
Sementara ada juga partai politik yang mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin, namun mereka tida memiliki kursi di parlemen. Diantaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
BERITA TERKAIT
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
10 Maret 2025 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI