Jangan Salah, Ini Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung dalam Pemilu

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:21 WIB
Jangan Salah, Ini Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung dalam Pemilu
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah partai pendukung dan partai pengusung sering kita dengar di dunia politik, terlebih ketika mendekati masa pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan presiden (Pilpres).

Meski terdengar sama, kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda, sebab terkait dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang pesta demokrasi.

Untuk membedakan makna atau arti partai pendukung dan pengusung, kita harus melihat pada keberadaan partai tersebut di parlemen.

Jika partai politik tersebut memiliki kursi di parlemen (DPR) dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mereka bisa mengusung calon presiden. Dengan demikian, partai politik tersebut disebut dengan partai pengusung presiden.

Baca Juga: Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye

Apabila sebuah partai politik memiliki perwakilan atau kursi di DPR, tapi tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden, maka parpol tersebut harus bergabung, atau berkoalisi, dengan parpol lainnya yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold. Dengan begitu mereka bisa turun mengusung calon presiden.

Sementara itu, untuk partai politik yang tida memiliki kursi di DPR, mereka hanya bisa menjadi pendukung calon presiden tertentu, yang sudah diusung oleh partai politik yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold.

Agar lebih mudah memahaminya, kita ambil contoh pada pemilihan presiden 2019 lalu, dimana saat itu ada dua pasangan capres dan cawapres yang bertarung. Mereka adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua capres dan cawapres tersebut membentuk dua poros koalisi. Dalam koalisi Jokowi-Maruf Amin yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.

Partai politik tersebut di atas memiliki kursi di parlemen dan bergabung agar memenuhi syarat presidential threshold.

Baca Juga: Analis: Pemungutan Suara dengan E-voting Langkah yang Tepat

Sementara ada juga partai politik yang mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin, namun mereka tida memiliki kursi di parlemen. Diantaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Karena tidak memiliki kursi di parlemen, maka ketiga partai politik tersebut dikategorikan sebagai partai pendukung.

Lalu sama halnya di koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Empat partai politik tersebut disebut partai pengusung, karena memiliki kursi di DPR.

Namun karena politik itu cair, koalisi pendukung dan pengusung capres dan cawapres, biasanya tidak akan permanen.

Setelah pilpres usai dan salah satu pasangan calon terpilih, komposisi koalisi bisa jadi akan berubah, sesuai dengan dinamika politik dan kepentingan masing-masing parpol.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI