Dukung Pernyataan Jaksa Agung, Pakar: Pakaian Terdakwa Tidak Boleh Pengaruhi Penegakan Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:14 WIB
Dukung Pernyataan Jaksa Agung, Pakar: Pakaian Terdakwa Tidak Boleh Pengaruhi Penegakan Hukum
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin melarang terdakwa tindak pidana "mendadak" religius di persidangan. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mendukung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa tindak pidana "mendadak" religius di persidangan.

Bivitri mengatakan pernyataan Burhanuddin baik, namun seharusnya dari dulu juga pakaian terdakwa apapun bentuknya tidak akan mempengaruhi penegakan hukum.

"Saya apresiasi langkah Jaksa Agung tapi tidak dalam kontek penegakan hukum karena busana tidak mempengaruhi penegakan hukum. Religiusitas sering menjadi tameng dan ini sudah lama menjadi keresahan," kata Bivitri saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/5/2022).

"Banyak yang langsung pakai cadar dan berlebihan juga sebenarnya, padahal kelakuannya selama ini apakah memikirkan Tuhan kan tidak," ucapnya.

Baca Juga: Ungkit Vonis Ringan Juliari, LBH Usul Pertimbangan Kelakuan Sopan Dihapus daripada Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama

Dia berharap pernyataan Jaksa Agung tidak menguap begitu saja, harus ada langkah konkret di persidangan untuk mengatur pakaian terdakwa tersebut.

"Kita tunggu saja nanti penerapannya bagaimana, karena saya kira ini cukup mengganggu bagi orang-orang yang memang betul beragama, bukan mendadak beragama," ucap Bivitri.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ketimbang Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama, Jaksa Agung Lebih Baik Fokus Jatuhkan Hukuman Berat Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI