Suara.com - Satpol PP Jakarta Pusat hentikan razia masker seiring Presiden Jokowi sudah mengizinkan warga Indonesia buka masker di ruang terbuka.
Hingga saat ini Satpol PP Jakpus masih menunggu aturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kemungkinan pengalihan razia masker di ruangan tertutup, seperti perkantoran, tempat usaha hingga mal.
Penghentian razia masker itu dilakukan mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022.
Pemerintah melonggarkan kewajiban pemakaian masker karena pandemi COVID-19 yang terkendali.
Baca Juga: Perampok Gasak Rp17 Juta di Brankas Alfamart Senen, Begini Cerita Kasir Korban yang Diikat
"Mulai hari ini sesuai perintah Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, razia tertib masker dihentikan," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat mengaku telah terbiasa menggunakan masker di area terbuka sehingga pelonggaran kebijakan tersebut tidak mempengaruhi aktivitas mereka sehari-hari.
"Karena sudah terbiasa memakai masker, jadi tetap saja pakai masker. Sedikit khawatir tetapi masker juga bisa menghalau polusi udara, kebetulan saya juga ada alergi," kata Maylinne, salah satu warga asal Kemayoran.
Warganet di media sosial pun menanggapi pelonggaran kewajiban memakai masker ini dengan komentar yang bervariasi.
"Tim tetep pake masker soalnya selain bisa menutupi wajahku juga bisa menutupi kesedihanku," tulis warganet Twitter @andihiyat. (Antara)