Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut angkat bicara terkait Jaksa Agung mengimbau bagi terdakwa yang melakukan kejahatan tidak perlu tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab saat menghadiri persidangan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendukung imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, jangan sampai terdakwa kejahatan dipaksa untuk menunjukan keimanannya ketika berada di dalam persidangan.
"Saya dalam posisi ini mendukung pendapat Jaksa Agung jangan dipaksa-paksakan, seakan-akan orang jadi saleh gitu. Berpenampilan agamis itu malah juga memang enggak boleh lah kesannya malah menodai," ucap Boyamin kepada Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Meski begitu, Boyamin Saiman juga tak mempermasalahkan terkait adanya terdakwa memakai atribut keagamaan. Namun, yang terpenting, kata Boyamin, lebih baik berpakaian yang lebih natural.
"Ya, enggak apa-apa juga jadi dibebaskan natural yang penting sopan saja berpakaian," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Boyamin, yang paling penting bagaimana terdakwa harus menghormati selama proses persidangan. Agar menghasilkan putusan yang adil bagi pihak-pihak yang berperkara.
"Apalah artinya berpakaian rapi-rapi. Tapi, keadilan tidak tercapai. Jadi tujuan pengadilan itu kan keadilan jadi keadilan bagi pelaku bagi korban juga, Jadi bagi semua pihak juga dan bagi masyarakat."
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.