Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:44 WIB
Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. [Antara/HO-Puspenkum Kejagung/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil/CPO dan turunannya. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut ketujuh saksi yang diperiksa di antaranya: Direktur CV Maju Terus berinisial HP, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada berinisial AS, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM, Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi berinisial SVPK, Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial E, Direktur PT Berkah Sarana Irjatma berinisial AT, dan Kabag Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen berinisial BA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Baca Juga: Perjalanan Karier Lin Che Wei, dari Ekonom hingga Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO

Pada Selasa (17/5) kemarin, Ketut menyebut tersangka LCW atau Lin Che Wei merupakan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dia berperan bersama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana alias IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Ketut.

Lin Che Wei kekinian telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Lin Che Wei: Anak Buah Banyak Menteri yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI