Kriteria Orang Wajib Masker, Walau Sudah Dilonggarkan Boleh Tidak Pakai di Luar Ruangan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:17 WIB
Kriteria Orang Wajib Masker, Walau Sudah Dilonggarkan Boleh Tidak Pakai di Luar Ruangan
Kriteria Orang Wajib Masker, Walau Presiden Sebut Boleh Tidak Pakai di Luar Ruangan - Sejumlah calon penumpang kereta api berjalan menuju ruang tunggu di Stasiun Malang, Jawa Timur, Senin (25/4/2022). [Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelonggaran aturan memakai masker yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo ternyata belum sepenuhnya boleh dilakukan semua orang. Sebab, ada kriteria orang wajib masker meskipun Jokowi sebut boleh lepas masker.

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Jokowi pada Selasa (17/05/2022), mengumumkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan lepas masker di luar ruangan itu dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Lantas apa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan?

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Kriteria Orang Masih Wajib Masker

Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka Diyakini Tak Akan Picu Lonjakan Kasus COVID-19

Masyarakat yang masuk kategori rentan masih diperlakukan wajib masker saat beraktivitas. Kriteria orang wajib masker adalah:

  • lansia
  • memiliki penyakit komorbid
  • orang dengan gejala batuk dan pilek

Selain itu, bagi orang yang beraktivitas di ruangan tertutup dan sedang dalam transportasi umum juga masih wajib masker.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang telah vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

Selain Indonesia, sejumlah negara juga telah menetapkan peraturan tersebut, seperti misalnya Amerika Serikat hingga Israel.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Luqman Hakim: Pemerintah Jalankan Salah Satu Tujuan Syariat Islam

Israel adalah negara pertama yang menghapus aturan wajib masker karena menyatakan dirinya bebas Covid-19 pada bulan April. Dilaporkan 70% populasi Israel telah divaksinasi. Negara itu pun melaporkan tidak ada kasus Covid-19 baru sejak 24 April karena tindakan lockdown mengekang infeksi.

Kemudian, Perdana Menteri Jacinda Ardern telah menerima pujian global atas tanggapan cepat terhadap pandemi dan menjadikan Selandia Baru bebas Covid-19 dan masker dengan begitu cepat. Negara ini melaporkan hanya 2.658 kasus dan 26 kematian.

Demikian penjelasan siapa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI