Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Richard, KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Catatan Aliran Uang

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:03 WIB
Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Richard, KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Catatan Aliran Uang
Penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. [Foto: Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen keuangan termasuk catatan aliran uang dalam kasus dugaan suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK itu berasal dari sejumlah penggeledahan di wilayah kota Ambon sejak Selasa (17/5/2022) kemarin. Kasus ini menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Ali pun merinci lokasi penggeledahan di sejumlah titik di Kantor Pemkot Ambon. Dimana ada Gedung A,Gedung B, Gedung C, dan Gedung D. Salah satunya ruang kerja milik Walkot Ambon Richard.

Baca Juga: Pegawai Alfamidi Tersangka Kasus Walkot Ambon Tak Ditahan, Amri Kini Nekat Mangkir Panggilan KPK

Kemudian, Ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon; Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Richard Louhenapessy, KPK Geledah Sejumlah Kantor Di Pemkot Ambon

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.

"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI