Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 lagi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 jika sudah divaksin lengkap dua dosis.
Jika orang baru menerima vaksin dosis pertama dan orang yang tidak bisa divaksin, tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen Covid-19 yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi
Selain itu, jika tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Anak berusia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022 pada semua moda transportasi darat, laut, maupun udara, baik kendaraan umum atau pun pribadi.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan penumpangnya.
Baca Juga: Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!