Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 13:53 WIB
Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 - Ilustrasi uang baru, cara tukar uang baru online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para aparatur sipil negara (ASN) atau lebih dikenal PNS pasti sedang menantikan cairnya gaji ke-13 2022. Sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 2022?

Pencairan gaji ke-13 2022 rencananya akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli. Sambil menanti pencairannya, para PNS pun perlu tahu besaran gaji ke-13 2022.

Kebijakan tentang gaji ke-13 2022 ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022. Lalu berapa besaran gaji ke-13 2022?

Besaran Gaji ke-13 2022

Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

PP Nomor 16 Tahun 2022 tidak hanya menyebutkan jadwal pencairan, tapi juga mengatur besaran gaji ke-13 2022.

Perlu diketahui bahwa besarnya gaji ke-13 serupa dengan besaran THR 2022. Komponen gaji ke-13 2022 terdiri dari:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022 untuk PNS Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

Agar anda dapat memperkirakan berapa besaran gaji ke-13 2022 yang diperoleh, berikut daftar nominal gaji pokok PNS 2022 sesuai golongannya.

Daftar Gaji Pokok PNS 2022:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Ia: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tentunya, nominal dalam daftar di atas belum termasuk tunjangan keluarga, pangan hingga kinerja. Sehingga besaran gaji ke-13 2022 bisa lebih tinggi dari itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI