Suara.com - Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyoroti wacana pelarangan penggunaan atribut agama oleh terdakwa saat bersidang di pengadilan. Menurutnya, daripada mengatur hal tersebut, lebih baik menghapuskan pertimbangan berkelakuan baik terdakwa untuk meringankan vonis yang dijatuhkan.
"Karena dia melakukan kejahatan, apakah kemudian dia baik waktu sidang, sebelumnya enggak baik. Apakah kemudian kelakuan baik dia selama sidang sebegitu signifikan untuk kemudian menghapuskan atau mengurangi tuntutan, atas kejahatannya sebelumnya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Dia menilai pertimbangan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat. Khususnya para terdakwa korupsi yang mendapatkan hukuman ringan, karena dianggap sopan saat di persidangan.
Nelson lantas menyinggung vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, terpidana kasus korupsi bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dalam putusan majelis hakim, pengakuan Juliari yang menjadi bahan perundungan masyarakat dipertimbangkan hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Dia dianggap menderita karena dicaci masyarakat.
Selain itu, sikap Juliari selama menjalani empat bulan persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan. Dia disebut hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah yang macam-macam, alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
"Orang lagi susah, banyak yang nganggur, ada bansos terus kemudian dikorupsi sama dia (Juliari Batubara), terus kemudian gara-gara dia di-bully jadi pertimbangan. (Padahal) di-bully karena salah dia sendiri," ujar Nelson.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya Jaksa Agung S. T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.