Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu tes Covid-19 lagi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional tidak perlu tes Covid-19, namun tetap melalui pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara.
"PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," kata Suharyanto, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Jokowi Izinkan Buka Masker di Luar Ruangan, Satgas Covid-19 Akan Revisi Aturan Protokol Kesehatan
Bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Jika tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, pelaku perjalanan internasional wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Buka Masker di Ruang Terbuka Saat 3.898 Orang Masih Positif Covid-19